Pengawasan Mutu Bibit

  1. Surat jadwal pengawasan mutu bibit
  2. Surat, buku agenda dan lembar disposisi
  3. Checklis pengawasan mutu bibit

  1. Surat Pengajuan Jadwal Pengawasan Mutu bibit
  2. Pencatatan Surat dalam buku agenda dan pemberian lembar disposisi.
  3. Surat diajukan ke Kepala Dinas
  4. Pencatatan surat dalam buku agenda kemana disposisi Kepala Dinas diberikan
  5. Surat masuk ke Bidang, dicatat dalam buku agenda surat masuk, dan pemberian lembar disposisi untuk Kepala Bidang
  6. Surat diajukan ke Kepala Bidang
  7. Pencatatan dalam buku agenda surat kemana disposisi Kepala Bidang diberikan
  8. Tindak lanjut disposisi surat
  9. Pengawasan Mutu Bibit ke Lokasi
  10. Membuat laporan hasil pengawasan mutu bibit ke Dinas Peternakan dan Kesehatan heswan provinsi.

6 hari 1 jam 50 menit

Tidak dipungut biaya

Pengawasan Mutu Bibit

Telp./Fax :0271-593138

Website : www.dispertansukoharjokab.go.id

Email : dispertan.sukoharjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Mutu Bibit"