Pelayanan Transfusi Darah

  1. Pemberian produk darah sesuai permintaan transfuse darah dari rawat inap

  1. 1. Perawat rawat inap meminta produk darah dengan golongan darah yang dibutuhkan pasien ke laboratorium 2. Setelah konfirmasi perawat membawa SPTD (Surat Permintaan Transfusi Darah) dan sampel pasien 3. Petugas laboratorium memeriksa kesesuaian sampel dengan produk darah yang ada 4. Petugas laboratorium mengirimkan produk darah setelah verifikasi kesesuaian sampel darah dengan produk darah

24 Jam

​​​​​​1. Sesuai BPJS

2. Sesuai tarif retribusi Perda

Pemberian produk darah sesuai permintaan transfuse darah dari rawat inap

  1. Instalasi Bank Darah (Laboratorium) secara langsung memfasilitasi keluhan pasien/ keluarga pasien terkait Pelayanan atau keluhan disampaikan melalui kotak saran
  2. Aduan dikelola langsung Instalasi Bank Darah (Laboratorium), case manager, manajemen dan Direktur RSUD Suradadi. CP RS IGD 0811273880
  3. Masyarakat dapat mengakses www.tegalkab.go.id pada menu “Warga Mengadu”/ sms gateway pada nomor 081548004040
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Transfusi Darah"