Izin Pemanfaatan Limbah ke Lahan

  1. Permohonan Baru: 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala DPMPPTK; 2. Foto copy KTP Pemohon; 3. Perjanjian Kerja sama dengan Masyarakat sekitar, Apabila Mengunakan Lahan Perkebunan Masyarakat Untuk Land Aplication; 4. Dokumen kajian pemanfaatan air limbah ke lahan 5. Rekomendasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko;
  2. Permohonan perpanjangan: 1. Surat permohonan bermaterai Rp 6.000,- ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala DPMPPTK 2. Foto copy KTP pemohon 3. Perjanjian kerja sama dengan masyarakat sekitar, apabila menggunakan lahan perkebunan masyarakat untuk land apliction 4. Foto copy hasil pengujian kualitas air limbah 3 (tiga) bulan terakhir 5. Rekomendasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten mukomuko.

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar
  2. Ajukan persyaratan melalui bagian informasi
  3. Petugas akan melakukan pengecekan berkas, jika sudah benar dan lengkap maka akan dilanjutkan pada bagian pemrosesan
  4. Jika berkas belum benar dan lengkap, petugas akan mengembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Jika sudah benar dan lengkap, petus pemrosesan akan melakukan penginputan izin yang akan diterbitkan
  6. Petugas melakukan pencetakan izin
  7. Petugas memberikan Surat Izin yang sudah dicetak dan diberikan ke bagian informasi
  8. Petugas informasi akan menyampaikan / memberikan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPPTK Mukomuko ke pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pemanfaatan Limbah ke Lahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store