Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian

No. SK: 34 Tahun 2023

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala DPMPPTK;
  2. 2. Foto copy KTP Tenaga Kefarmasian;
  3. 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  4. 4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  5. 5. Rekomendasi Organisasi Profesi Cabang Kabupaten Mukomuko;
  6. 6. SK Terakhir (PNS), PTT, PTHL;
  7. 7. Surat Peryataan Memiliki Tempat Praktek;
  8. 8. Denah Lokasi;
  9. 9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko;
  10. 10. Pas foto 4x6 4 (empat) Lembar;
  11. NPWP

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar
  2. Ajukan persyaratan melalui bagian informasi
  3. Petugas akan melakukan pengecekan berkas, jika sudah benar dan lengkap maka akan dilanjutkan pada bagian pemrosesan
  4. Jika berkas belum benar dan lengkap, petugas akan mengembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Jika sudah benar dan lengap, petus pemrosesan akan melakukan penginputan izin yang akan diterbitkan
  6. Petugas melakukan pencetakan izin
  7. Petugas memberikan Surat Izin yang sudah dicetak dan diberikan ke bagian informasi
  8. Petugas informasi akan menyampaikan / memberikan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPPTK Mukomuko ke pemohon

Proses penyelesaian selama 5 (5) hari kerja setelah diterimanya persyaratan lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian

Telp/Fax. (0737) 71641

email : dpmppttk@gmail.com
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store