Izin Lingkungan

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala DPMPPTK; 2. Foto copy KTP Pemohon/pimpinan; 3. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum/Usaha yang Sah; 4. Foto copy Persetujuan Prinsip (jika diperlukan); 5. Foto copy Izin Lokasi (jika diperlukan); 6. Dokumen UKL-ULP/AMDAL/DPLH; 7. Peta Indikatip Penundaan Izin Baru (PIPIB (jika diperlukan); 8. profil Usaha dan/atau Kegiatan; 9. Rekomendasi Dinas/SKPD teknis/terkait.

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar
  2. Ajukan persyaratan melalui bagian informasi
  3. Petugas akan melakukan pengecekan berkas, jika sudah benar dan lengkap maka akan dilanjutkan pada bagian pemrosesan
  4. Jika berkas belum benar dan lengkap, petugas akan mengembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Jika sudah benar dan lengkap, petus pemrosesan akan melakukan penginputan izin yang akan diterbitkan
  6. Petugas melakukan pencetakan izin
  7. Petugas memberikan Surat Izin yang sudah dicetak dan diberikan ke bagian informasi
  8. Petugas informasi akan menyampaikan / memberikan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPPTK Mukomuko ke pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Lingkungan

Telp/Fax. (0737) 71641

email : dpmppttk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store