Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala DPMPPTK;
  2. Foto copy KTP Pemohon;
  3. Tetap/Permanen : • Persetujuam Prinsip (permohonan dilampiri rencana tapak dan studi kelayakan, akta pendirian perusahaan dan rekomendasi dinas / instansi terkait) • Foto copy izin mendirikan Bangunan (IMB) • Foto copy izin Gangguan
  4. Sementara/inseidental : • Fotocopy bukti diri yang sah; • Proposal rencana kegiatan; • Rekomendasi dari POLRI menyangkut izin keramaian; • Rekomendasi Dinas Teknis/terkait; • Surat keterangan izin menggunakan tempat;

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar Ajukan persyaratan melalui bagian informasi Petugas akan melakukan pengecekan berkas, jika sudah benar dan lengkap maka akan dilanjutkan pada bagian pemrosesan Jika berkas belum benar dan lengkap, petugas akan mengembalikan ke pemohon untuk dilengkapi Jika sudah benar dan lengkap, petus pemrosesan akan melakukan penginputan izin yang akan diterbitkan Petugas melakukan pencetakan izin Petugas memberikan Surat Izin yang sudah dicetak dan diberikan ke bagian informasi Petugas informasi akan menyampaikan / memberikan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPPTK Mukomuko ke pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum


Telp/Fax. (0737) 71641

email : dpmppttk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store