Pengesahan Peraturan Perusahaan (PPP)

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala DPMPPTK; 2. Mengisi Lampiran I s/d III Permenaker N0 28 tahun 2014 tentang tata car pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama; 3. Menyampaikan struktur dan skala upah, Peraturan pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan (format Permenaker No 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala pengupahan; 4. Melampirkan foto copy wajib lapor ketenagakerjaan; 5. Melampirkan foto copy bukti pembayaran BPJS ketenagakerjaan 3 bulan terakhir; 6. Melampirkan surat rekomendasi BPJS kesehatan 1 bulan terakhir

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar
  2. Ajukan persyaratan melalui bagian informasi
  3. Petugas akan melakukan pengecekan berkas, jika sudah benar dan lengkap maka akan dilanjutkan pada bagian pemrosesan
  4. Jika berkas belum benar dan lengkap, petugas akan mengembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Jika sudah benar dan lengkap, petus pemrosesan akan melakukan penginputan izin yang akan diterbitkan
  6. Petugas melakukan pencetakan izin
  7. Petugas memberikan Surat Izin yang sudah dicetak dan diberikan ke bagian informasi
  8. Petugas informasi akan menyampaikan / memberikan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPPTK Mukomuko ke pemohon

Proses penyelesaian selama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Peraturan Perusahaan (PPP)

Telp/Fax. (0737) 71641

email : dpmppttk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store