Proses penyelesaian selama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya persyaratan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Telp/Fax. (0737) 71641
email : dpmppttk@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store