Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

  1. 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala DPMPPTK; 2. Alas an penggunaan TKA; 3. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi; 4. Surat ijin usaha dari instansi yang berwenang; 5. Akte dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang; 6. Bagan struktur organisasi perusahaan; 7. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait; 8. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat; 9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemberi kerja TKA; 10. Surat penunjukan TKI pendamping dan rencana program pendampingan; 11. Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelaithan kerja bagi TKI sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA; dan 12. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai undang-undang Nomor 7 tahun 1981.

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar
  2. Ajukan persyaratan melalui bagian informasi
  3. Petugas akan melakukan pengecekan berkas, jika sudah benar dan lengkap maka akan dilanjutkan pada bagian pemrosesan
  4. Jika berkas belum benar dan lengkap, petugas akan mengembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Jika sudah benar dan lengkap, petus pemrosesan akan melakukan penginputan izin yang akan diterbitkan
  6. Petugas melakukan pencetakan izin
  7. Petugas memberikan Surat Izin yang sudah dicetak dan diberikan ke bagian informasi
  8. Petugas informasi akan menyampaikan / memberikan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPPTK Mukomuko ke pemohon

Proses penyelesaian selama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya
 

Surat Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Telp/Fax. (0737) 71641

email : dpmppttk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store