Izin Usaha Hotel

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala DPMPPTK; 2. Foto copy KTP Pemohon; 3. Foto copy akte pendirian bagi yang berbentuk badan hukum; 4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Foto copy sertifikat tanah/persetujuan pemilik/Akta jual beli; 6. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga diketahui Kades/Lurah dan Camat setempat; 7. Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat; 8. Rekomendasi dari Camat setempat; 9. Denah Lokasi/Site Plan; 10. Berita Acara Rapat/Sosialisasi Desa Kades/Lurah dan Camat setempat (Jika diperlukan); 11. Daftar Hadir Rapat/Sosialisasi Desa Kades/Lurah dan Camat setempat (Jika diperlukan); 12. Foto copy IMB; 13. Foto copy HO; 14. Foto copy TDP; 15. Daftar Fasilitas Kapasitas dan Denah Tata ruang; 16. Daftar karyawan dan tingkat pendidikan atau pengalaman kerja; 17. Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 18. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan Foto copy KTP penerima kuasa (bila dikuasakan pengurusnya); 19. Rekomendasi Dinas Teknis/terkait.

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar
  2. Ajukan persyaratan melalui bagian informasi
  3. Petugas akan melakukan pengecekan berkas, jika sudah benar dan lengkap maka akan dilanjutkan pada bagian pemrosesan
  4. Jika berkas belum benar dan lengkap, petugas akan mengembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Jika sudah benar dan lengkap, petus pemrosesan akan melakukan penginputan izin yang akan diterbitkan
  6. Petugas melakukan pencetakan izin
  7. Petugas memberikan Surat Izin yang sudah dicetak dan diberikan ke bagian informasi
  8. Petugas informasi akan menyampaikan / memberikan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPPTK Mukomuko ke pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Hotel


Telp/Fax. (0737) 71641

email : dpmppttk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store