Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala DPMPPTK; 2. Foto copy KTP Pemohon; 3. Foto copy akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; 4. Foto copy surat keterangan domisili perusahaan; 5. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6. Foto copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 yang masih berlaku; 7. Foto copy anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak di bidang jasa penempatan tenaga kerja; 8. Foto copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris; 9. Bagan struktur organisasi dan personil; 10. Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun; 11. pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 12. Rekomendasi Dinas Teknis/terkait.

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar
  2. Ajukan persyaratan melalui bagian informasi
  3. Petugas akan melakukan pengecekan berkas, jika sudah benar dan lengkap maka akan dilanjutkan pada bagian pemrosesan
  4. Jika berkas belum benar dan lengkap, petugas akan mengembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Jika sudah benar dan lengkap, petus pemrosesan akan melakukan penginputan izin yang akan diterbitkan
  6. Petugas melakukan pencetakan izin
  7. Petugas memberikan Surat Izin yang sudah dicetak dan diberikan ke bagian informasi
  8. Petugas informasi akan menyampaikan / memberikan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPPTK Mukomuko ke pemohon

Proses penyelesaian selama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya persyaratan lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

Telp/Fax. (0737) 71641

email : dpmppttk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store