Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

  1. mengisi formulir
  2. fotokopi KTP
  3. daftar nama direksi/ pengurus dan komisaris/ badan pengawas
  4. surat pernyataan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang farmasi
  5. akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan
  6. bukti penguasaan tanah dan bangunan
  7. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  8. surat tanda daftar perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  9. SIUP
  10. NPWP

  1. 1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front office / Pelayanan 2. Pemohon melengkapi formulir beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Front office / Pelayanan; 3. Front office memverifikasi kelengkapan permohonan, jika lengkap diteruskan ke Kasi Pelayanan Perizinan; 4. Kasi Pelayanan perizinan dan non perizinan memverifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan Nota untuk diteruskan dan di verifikasi oleh Kasi Administrasi perizinan; 5. Selanjutnya Verifikator dan Kasi AP memeriksa kembali keabsahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelengkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika permohonan perlu peninjauan lapangan maka Kasi AP membuat surat kepada Kasi. PTP melalui Kabid PTSP; 6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Sumsel babel atau bendahara penerimaan sesuai dengan perundang-undangan untuk permohonan izin tertentu; 7. Kabid PTSP dan Kasi PTP memerintahkan petugas untuk melakukan jadwal tinjau lapang bersama Instansi Teknis untuk permohonan izin yang memerlukan tinjau lapangan melalui Surat Tugas; 8. Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP; 9. Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kabid PTSP dan FO untuk pembuatan SK proses dan pemarafan pada SK proses tersebut dan menyerahkan kepada Sekretaris; 10. Sekretaris melalui staf sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada Kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin; 11. Pemarafan dilakukan oleh Kasi AP, Kasi Pelayanan dan sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP; 12. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan); 13. Pengarsipan; 14. Penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan

hari pertama

  1. pemohon mendaftarkan berkas ke FO
  2. FO memverifikasi kelengkapan permohonan jika lengkap diteruskan ke kasi pelayanan perizinan
  3. kasi pelayanan perizinan dan non perizinan memverifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan nota untuk diteruskan dan diverifikasi oleh kasi administrasi perizinan
  4. verifikator dan kasi AP memerikasa kembali ke absahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelengkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika berkas lengkap diteruskan ke FO untuk pembutan SK proses

hari ke dua

  1. SK proses diteruskan ke kabid PTSP untuk dilakukan penandatanganan SK proses dan menyerakan kepada sekretaris 
  2. sekretaris melalui staff sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin 
  3. pemarafan dilakukan oleh kasi AP, kasi Pelayanan dan Sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditanda tangani oleh kepala DPMPTSP

hari ketiga

  1. kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan) 
  2. pengarsipan

penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan

Tidak dipungut biaya

Dokument Perizinan/Non Perizinan (Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit)

  1. melalui konsultasi langsung
  2. kotak saran dan pengaduan
  3. call center
  4. short massage service (SMS)
  5. email
  6. aplikasi sms gate way
  7. aplikasi website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store