Izin membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala DPMPPTK; 2. Foto copy KTP pemohon; 3. Fotocopy terdaftar benda cagar budaya; 4. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- jangka waktu benda cagar budaya beradadiluar daerah dan waktu kembalinya; 5. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- bertanggungjawab sepenuhnya atas keberadaan benda cagar budaya.

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar
  2. Ajukan persyaratan melalui bagian informasi
  3. Petugas akan melakukan pengecekan berkas, jika sudah benar dan lengkap maka akan dilanjutkan pada bagian pemrosesan
  4. Jika berkas belum benar dan lengkap, petugas akan mengembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Jika sudah benar dan lengkap, petus pemrosesan akan melakukan penginputan izin yang akan diterbitkan
  6. Petugas melakukan pencetakan izin
  7. Petugas memberikan Surat Izin yang sudah dicetak dan diberikan ke bagian informasi
  8. Petugas informasi akan menyampaikan / memberikan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPPTK Mukomuko ke pemohon

Proses penyelesaian selama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya persyaratan lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

Telp/Fax. (0737) 71641

email : dpmppttk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store