Pelayanan Radiologi

  1. 1. Pengantar dari rawat jalan, rawat inap, HCU, Perinatologi

  1. 1. Pengantar rontgen diterima
  2. 2. Dilakukan pemeriksaan penunjang USG maupun Xray sesuai permintaan dokter pengirim
  3. 3. Radiograf diekspertisi oleh dokter spesialis radiologi, selanjutnya diberikan kembali kepada dokter pengirim

45 Menit

  1. Sesuai BPJS
  2. Sesuai tarif retribusi

Pelayanan Radiologi


  1. Unit Radiologi secara langsung memfasilitasi keluhan pasien/ keluarga pasien terkait Pelayanan atau keluhan disampaikan melalui kotak saran
  2. Aduan dikelola langsung Unit Radiologi, case manager, manajemen dan Direktur RSUD Suradadi. CP RS IGD 0811273880
  3. Masyarakat dapat mengakses www.tegalkab.go.id pada menu “Warga Mengadu”/ sms gateway pada nomor 081548004040
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"