Pemeriksaan Umum

  1. 1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/ KIS, KCS )
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. 4. Kartu Keluarga(KK)
  5. 1. Pasien lama membawa kartu berobat
  6. 2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/ KIS, KCS )
  7. 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. 4. Kartu Keluarga(KK)

5

Tidak dipungut biaya

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

Secara langsung, SMS/ WA, Kotak Saran, Facebook, Pertemuan/ Lintas sektor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"