Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Telpon atau datang langsung ke Dinas Pertanan dan Perikanan

  1. Membuat Rencana Kerja
  2. Surat Usulan Kegiatan Pelayanan Laboratorium
  3. Koreksi dan Paraf Surat Usulan Kegiatan Laboratorium
  4. Koreksi dan Paraf Surat Usulan Kegiatan Pelayanan Laboratorium
  5. Koreksi dan Paraf Surat Usulan Kegiatan Pelayanan Laboratorium
  6. Dibentuk Tim Pelayanan Laboratorium/ Petugas sampling
  7. Tim menuju lokasi sesuai dengan jadwal
  8. Pendataan

6 hari 5 jam 35 menit

Retribusi berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2017

Pelayanan Laboratorium

Telp./Fax : 0271-593138

Website : www.dispertan.sukoharjokab.go.id

Email : dispertan@sukoharjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium "