Penanganan Bantuan Hidup Dasar / Gawat Darurat kurang dari 5 menit, tindakan lanjutan sesuai instruksi Dokter
Kecelakaan Lalulintas tidak ditanggung BPJS/KIS (ditanggung Jasa Raharja)
Pasien Umum menyesuaikan tarif Perda
- Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter - Perawatan atau pengobatan selama dirawat di ruang gawat darurat - Asuhan keperawatan selama pasien dirawat - Tindakan medis sesuai indikasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store