Pelayanan Gawat Darurat

  1. - Pelanggan/pasien datang sendiri / diantar keluarga/orang lain dalam keadaan gawatdarurat sesuai kriteria TRIASE
  2. - Pelanggan/pasien membawa surat pengantar rujukan dari dokter sesuai diagnosa dokter
  3. - Pelanggan/pasien mendapatkan surat perintah untuk dilakukan tindakan dari dokter di ruang pemeriksaan umum puskesmas

  1. - Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping ke ruang gawat darurat
  2. - Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. - Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. - Dilakukan tindakan sesuai kebutuhan pelanggan

Penanganan Bantuan Hidup Dasar / Gawat Darurat kurang dari 5 menit, tindakan lanjutan sesuai instruksi Dokter

Kecelakaan Lalulintas tidak ditanggung BPJS/KIS (ditanggung Jasa Raharja)

Pasien Umum menyesuaikan tarif Perda

 

- Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter - Perawatan atau pengobatan selama dirawat di ruang gawat darurat - Asuhan keperawatan selama pasien dirawat - Tindakan medis sesuai indikasi

  • WA ( 08156661220 )
  • Telepon (0282) 526466
  • FB :Puskesmas Adipala I
  • IG :Puskesmas_Adipala1
  • Kotak Saran
  • Ruang Pengaduan
  • www.pkm1adipala.blogspot.com
  • uptpuskesmasadipala1cilacap@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"