Pelayanan Kebidanan

  1. 1. Melalui administrasi IGD
  2. 2. Melalui administrasi rawat jalan a. Untuk pasien jampersal membawa kelengkapan administrasi jampersal b. Rujukan c. SKTM d. FC KK e. SEP Dinas Kesehatan f. Diagram Partograf g. FC KTP suami isteri

  1. 1. Pasien menyerahkan berkas RM dan kelengkapan BPJS bagi pasien ke administrasi rawat inap
  2. 2. Pasien menempati ruangan sesuai dengan kasus penyakitnya
  3. 3. Pasien mendapatkan penjelasan dari perawat tentang tata tertib dan fasilitas yang tersedia di ruangan tersebut

Pelayanan Persalinan normal sesuai asuhan kebidanan

  1. Sesuai tarif BPJS
  2. Sesuai tarif Jampersal (gratis)
  3. Sesuai tarif retribusi

Pelayanan Persalinan normal sesuai asuhan kebidanan

  1. Unit kebidanan secara langsung memfasilitasi keluhan pasien/ keluarga pasien terkait Pelayanan atau keluhan disampaikan melalui kotak saran
  2. Aduan dikelola langsung unit kebidanan, case manager, manajemen dan Direktur RSUD Suradadi.CP RS 0811273880
  3. Masyarakat dapat mengakses www.tegalkab.go.id pada menu “Warga Mengadu”/ sms gateway pada nomor 081548004040
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kebidanan"