Data Kependudukan

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP
  3. Surat Nikah
  4. Akta Kelahiran
  5. Data Lain yang diperlukan

  1. Penduduk datang ke layanan Data Bermasalah di Disdukcapil sesuai jadwal yang telah diperoleh dengan membawa tiket antrian dan dokumen dokumen yang diperlukan,
  2. Penduduk melakukan check in pada mesin antrian yang disediakanpada ruang tunggu di tempat layanan untuk memastikan bahwa ybs telah datang di tempat dan penduduk mendapat nomor urutan pelayanan yang tertera pada layar monitor di ruang tunggu
  3. Penduduk menunggu di ruang tunggu yang disediakan dan Saat dipanggil maka namanya tetera di layar monitor untuk masuk menuju operator yang akan melayani
  4. Penduduk menuju ke meja petugas layanan sesuai nomor petugas dan mendapatkan layanan
  5. Penduduk mendapatkan solusi atas seluruh/ sebagian permasalahan administraasi kependudukan yang dihadapi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
  10. Kotak Saran
  11. Google Maps Review : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store