Akta Perkawinan

  1. -
  2. Surat Pemberkatan Nikah/keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka penghayat kepercayaan
  3. KTP dan KK suami dan isteri
  4. KTP 2 (dua) orang saksi
  5. Pas photo suami dan isteri berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  6. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri
  7. Surat Keterangan dari Lurah atau Surat Pernyataan Diri mengenai status perkawinan
  8. Surat persetujuan mempelai
  9. Keterangan asal-usul mempelai

  1. -
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran
  4. Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  5. Mengumumkan rencana pelaksanaan pencatatan perkawinannya 10 (sepuluh) hari kerja pada papan pengumuman
  6. Entri data
  7. Mencetak akta, kutipan akta dan tindasan kutipan akta perkawinan
  8. Menandatangani akta perkawinan dan memberikan bukti pendaftaran
  9. Verifikasi cetakan dan validasi berkas, apabila berkas tidak lengkap dilakukan petugas untuk dilakukan pembetulan
  10. Memeriksa dan menandatangani akta, kutipan akta dan tindasan kutipan akta perkawinan
  11. Menyerahkan kutipan akta perkawinan ke petugas pengambilandan dilanjutkan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
  10. Kotak Saran
  11. Google Maps Review : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store