Akta Perceraian

  1. Formulir Pencatatan Perceraian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (F-2.19)
  2. Salinan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,
  3. Kutipan Akta Perkawinan Suami dan istri
  4. Foto copy KTP elektronik suami dan istri
  5. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran
  3. Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  4. Entri data
  5. Mencetak akta, kutipan akta dan tindakan kutipan Akta Perceraian
  6. Menandatangani Akta Perceraian dan memberikan bukti pendaftaran
  7. Verifikasi cetakan dan validasi berkas, apabila berkas tidak lengkap dilakukan petugas untuk dilakukan pembetulan
  8. Memeriksa dan menandatangani akta, kutipan akta dan tindasan kutipan akta perceraian
  9. Menyerahkan kutipan akta perceraian ke petugas pengambilan
  10. Menyerahkan kutipan akta perceraian kepada pemohon dan mendokumentasikan / mengarsipkan persyaratan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
  10. Kotak Saran
  11. Google Maps Review : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store