Akta Pengakuan Anak

  1. -
  2. Formulir Pelaporan Pengakuann Anak (F-2.38)
  3. Kutipan Akta Kelahiran asli,
  4. Surat Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung, Fotokopi KK dan KTP Ayah biologis dan ibu kandung
  5. Fotokopi KK dan KTP Ayah biologis dan ibu kandung

  1. -
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran
  4. Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  5. Entri data
  6. Mencetak akta, kutipan akta dan tindasan kutipan akta pengakuan anak
  7. Menandatangani akta pengakuan anak dan memberikan bukti pendaftaran
  8. Memverifikasi cetakan dan validasi berkas, apabila berkas tidak lengkap dilakukan petugas untuk dilakukan pembetulan,
  9. Memeriksa dan menandatangani akta, kutipan akta dan tindasan kutipan akta pengakuan anak
  10. Menyerahkan kutipan akta pengakuan anak ke petugas pengambilan
  11. Menyerahkan kutipan akta pengakuan anak kepada pemohon dan mendokumentasikan / mengarsipkan persyaratan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
  10. Kotak Saran
  11. Google Maps Review : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store