Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa (F-2.29),
  2. KTP elektronik asli dari yang dibuatkan Akta Kematian,
  3. Foto copy KTP elektronik (Pelapor dan 2 orang Saksi) masing-masing 1 lembar,
  4. Foto copy Kartu Keluarga.

  1. Mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran
  2. meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap dilanjutkan ke operator untuk diverifikasi dan entry data
  3. Melakukan entri data dan veifikasi selanjutnya untuk pengajuan tandatangan elektronik ke Kepala Dinas
  4. Melakukan penandatanganan elektronik dan selanjutnya diserahkan kembali ke opeator untuk dilanjutnkan pencetakan akta kematian
  5. Petugas mencetak akta, kutipan akta dan tindakan kutipan akta kematian,
  6. Memberikan Kutipan Akta kematian kepada pemohon
  7. Pemohon menerima Kutipan Akta kematian
  8. Mengarsipkan Akta Kematian, Tindasan Kutipan Akta Kematian dan dokumen berkas persyaratan permohonan lainnya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
  10. Kotak Saran
  11. Google Maps Review : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store