Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Formulir Permohonan Pindah Datang dari desa/kel. diketahui kecamatan,
  2. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) asli dari daerah asal,
  3. KK asli yang akan ditumpangi (bagi pemohon yang numpang KK),
  4. Dokumen pendukung lainnya (buku nikah, ijasah, akta kelahiran)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian
  2. Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian kemudian menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang. Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  3. Menerbitkan kuitansi sebagai bukti pendaftaran dan pengambilan Surat Keterangan Pindah Datang.
  4. Proses Request Pindah Datang dari aplikasi Sistem Informasi Admnistrasi Kependudukan (SIAK) Konsolidasi Pusat
  5. Menginput kedatangan penduduk dan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang
  6. Verifikasi Surat Keterangan Pindah Datang
  7. Penandatanganan Surat Keterangan Pindah Datang
  8. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  9. Menerima kuitansi pendaftaran /pengambilan Surat Keterangan Pindah Datang dan Kartu Keluarga

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
  10. Kotak Saran
  11. Google Maps Review : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang"