Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan asli,
  2. Fotocopy KK orang tua/wali,
  3. Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali,
  4. bagi pemohon berumur lebih dari 5 tahun s.d kurang dari 17 tahun melampirkan pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)

  1. Memberikan nomor antrian penerbitan KIA kepada pemohon
  2. Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian dan memverifikasi berkas permohonan KIA. Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  3. Menginput data dan verifikasi database pemohon
  4. Menerbitkan KIA
  5. Mencatat KIA yang sudah diterbitkan ke dalam buku register dan menyerahkan KIA kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
  10. Kotak Saran
  11. Google Maps Review : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"