Kartu Keluarga

  1. Formulir permohonan pembuatan KK dari Desa/Kelurahan,
  2. fotokopi KTP-el,
  3. fotokopi surat/buku nikah,
  4. fotokopi surat/data lain yang diperlukan
  5. -

  1. Petugas Front Office memeriksa berkas calon pemohon
  2. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian
  3. Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian dan menerima berkas permohonan penerbitan Kartu Keluarga
  4. Memverifikasi permohonan penerbitan Kartu Keluarga. Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  5. Menerbitkan kuitansi sebagai bukti pendaftaran dan pengambilan Kartu Keluarga (jika berkas lengkap)
  6. Entri data dan verifikasi database
  7. Pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  8. Validasi dan TTE Kartu Keluarga
  9. Pencetakan Kartu Keluarga yang sudah di TTE
  10. Mencatat Kartu Keluarga ke dalam buku register KK
  11. Menerima kuitansi pendaftaran/pengambilan Kartu Keluarga dan menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
  10. Kotak Saran
  11. Google Maps Review : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store