KTP Elektronik

  1. Formulir permohonan pembuatan KTP-el dari Desa/Kelurahan,
  2. fotokopi KK,
  3. fotokopi akte kelahiran dan ijasah

  1. Memberikan nomor antrian perekaman KTP-el kepada pemohon
  2. Memverifikasi berkas permohonan perekaman KTP-el. Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  3. Berkas lengkap, selanjutnya petugas front Office 1 memberikan berkas permohonan KTP ke petugas front Office 2 untuk diproses ke aplikasi oleh petugas/operator
  4. Menginput data dan verifikasi database pemohon
  5. Merekam data biometric pemohon (iris mata, sidik jari, pas foto, dan tanda tangan) ke dalam aplikasi.
  6. Memverifikasi data, memvalidasi hasil perekaman dan memastikan perekaman KTP el tersimpan dalam server.
  7. Mencetak KTP-el (encoding, pencetakan, aktivasi) KTP-el atau Surat Keterangan Rekam KTP-el ke dalam buku register KTP-el kemudian menyerahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
  10. Kotak Saran
  11. Google Maps Review : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store