Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa identitas
  2. 1. Melalui administrasi IGD atau Melalui administrasi rawat jalan

  1. 1. Pasien rawat jalan mendaftar di pendaftaran layanan rawat jalan
  2. 1. Pasien dating di IGD atau rujukan dari poliklinik yang menyatakan pasien harus dirawat keluarga menuju bagian pendaftaran 2. pasien didaftarkan keluarga sesuai dengan kelasnya masing-masing di TPPRI (administrasi rawat inap) 3. Keluarga/pengantar pasien meminta atau mendengarkan penjalasan tentang general concern (persetujuan umum) dari Petugas pendaftaran rawat inap; 4. Pengantar pasien atau keluarga pasien menandatanagani persetujuan di form general concern.

Pendaftaran sesuai kebutuhan

Lamanya rawat inap tergantung kondisi pasien

  1. Sesuai BPJS
  2. Sesuai Perda retribusi
  3. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020

1. Akomodasi 2. Visite/ konsultasi 3. Tindakan medis/ keperawatan/ kolaborasi 4. Asuhan keperawatan 5. Asuhan farmasi 6. Asuhan Gizi 7. Pelayanan Penunjang 8. Rujukan ke RS lebih tinggi jika dibutuhkan 9. Perijinan APS/ discharge planning

1.Pengelolaan pengaduan pasien/ keluarga pasien ke perawat di nurse station dapat juga dimasukkan kotak saran

Ke Case Manager CP RS Hp IGD 0811273880

2. Ke Manajemen maupun ke Direktur

Pegawai dapat mengakses www.tegalkab.go.id pada menu “Warga Mengadu”/ sms gateway pada nomor 081548004040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"