Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 445/26/068/2016

  1. Membawa Identitas
  2. Membawa Kartu Penjamin(BPJS atau asuransi lain)
  3. Untuk pasien BPJS maksimal 3 hari setelah dirawat wajib menunjukan kartu BPJS

  1. Pasien langsung datang ke IGD
  2. 1. Pasien datang ke IGD dilakukan Triase dan pelayanan kegawatdaruratan, Pengantar atau keluarga pasien mendaftar di tempat pendaftaran; 2. Pengantar atau keluarga pasien menyerahkan kartu identias pasien (KTP, KK, KARTU bpjs/kartu berobat); 3. Keluarga/pengantar pasien meminta atau mendengarkan penjalasan tentang general concern (persetujuan umum) dari Petugas pendaftaran di IGD; 4. Pengantar pasien atau keluarga pasien menandatanagani persetujuan di form general concern. 5. Pasien teridentifikasi pelayanan triase 6. Pasien mendapatkan gelang identitias 7. Pasien mendapat asuhan sesuai kebutuhan selama masa observasi

Waktu pelayanan 24 Jam 

Waktu penyelesaian tergantung kasus kegawat daruratan

1. Sesuai BPJS

2. Sesuai Retribusi Perda

3. Sesuai Perbup Nomor 79 Tahun 2020

1. Pelayanan Kegawatdaruratan 2. Pelayanan Dokter Umum 3. Pelayanan Ponek 4. Pelayanan Farmasi 5. Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Langsung

  1. Bagian Admin IGD secara langsung memfasilitasi keluhan pasien/ keluarga pasien terkait Pelayanan IGD atau keluhan disampaikan melalui kotak saran dan Halo direktur 08112880388
  2. Masyarakat dapat mengakses www.tegalkab.go.id pada menu “Warga Mengadu”/ sms gateway pada nomor 081548004040
  3. Aduan dikelola langsung unit pelayanan penanganan pengaduan yang berkoordinasi dengan  case manager, manajemen dan Direktur RSUD Suradadi 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat "