No. SK: 445/26/068/2016
Waktu pelayanan 24 Jam
Waktu penyelesaian tergantung kasus kegawat daruratan
1. Sesuai BPJS
2. Sesuai Retribusi Perda
3. Sesuai Perbup Nomor 79 Tahun 2020
1. Pelayanan Kegawatdaruratan 2. Pelayanan Dokter Umum 3. Pelayanan Ponek 4. Pelayanan Farmasi 5. Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store