Penumbuhan POKTAN

  1. Identifikasi data petani dalam satu wilayah RW atau dusun
  2. Identifikasi potensi Wilayah, Data Luas Lahan, Data Provitas, Data Petani, Peta Desa
  3. Pemilihan pengurus kelompok tani
  4. Berita acara penumbuhan kelompok tani yang telah ditandatangani Penyuluh, Kepala Desa dan Kepala BPP

  1. Penyuluh mengidentifikasi data dan informasi tentang sebaran petani dan kelompok tani
  2. Pelaporan berita acara penumbuhan kelompok tani ke Dispertan
  3. Dispertan memasukkan data kelompok tani dalam daftar kelompok tani dan mengentri ke Simluhtan

5 Minggu

Tidak dipungut biaya

Penumbuhan POKTAN

Telp./Fax : 0271-593138

Website : dispertan.sukoharjokab.go.id

Email : dispertan@sukoharjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penumbuhan POKTAN"