Penilaian Kemampuan Kelompok Tani / GAPOKTAN

  1. Rencana Kegiatan, Instrumen Penilaian
  2. Instrumen Penilaian
  3. Data penyuluh dan wilayah binaan
  4. Metodologi penilaian
  5. Daftar Pelaksana Penilaian
  6. Tugas Pelaksana Penilaian
  7. Mekanisme pelaporan penilaian
  8. Rencana pelaksanaan penilaian kelompok tani/ gapoktan di wilayah binaan masing-masing
  9. Catatan hasil wawancara dan observasi
  10. Acuan klasifikasi kemampuan kelompok tani/ gapoktan
  11. Hasil verifikasi
  12. Hasil penilaian kemampuan kelompok tani/ gapoktan
  13. Hasil penilaian per penyuluh per desa
  14. Rekap hasil penilaian tingkat kecamatan
  15. Rekap hasil penilaian tingkat kabupaten

  1. Kepala Disepertapan menyiapkan instrumen, menyusun dan menetapkan jadwal penilaian dan pelaporan hasil penilaian secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan sampai kabupaten
  2. Kepala Dispertapan menetapkan metodologi penilaian
  3. Kepala Dispertapan menetapkan metodologi penilaian
  4. Kepala Dispertapan melakukan sosialisasi instrumen, metodologi, jadwal dan pelaksana penilaian di BPP dan di Desa
  5. Penyuluh melakukan penilaian kemampuan kelompk tani
  6. Penyuluh melaksanakan verifikasi dan analisis data dengan klasifikasi sebagai berikut: Kelas pemula nilai 0-250 (kelas belajar) Kelas lanjut nilai 251-500 (Kelas usaha) Kelas Madya nilai 501-750 (kelas bisnis) Kelas Utama nilai 751-1000 (kelas mitra)
  7. Penyuluh membuat laporan penilaian kemampuan kelompok tani/ gapoktan di wilayah binaan kepada Kepala BPP
  8. Kepala BPP memverifikasi dan merekap hasil penilaian di tingkat kecamatan
  9. Kepala BPP membuat laporan hasil penilaian kepada Kepala Dispertapan
  10. Kepala Dispertapan memverifikasi dan merekap hasil penilaian dari kecamatan
  11. Kepala Dispertapan membuat laporan hasil penilaian kepada Dinas Pertanian Provinsi

4 Hari

Telp./Fax : 0271-593138

Website : www.dispertan.sukoharjo.go.id

Email : dispertan@sukoharjokab.go.id

Penilaian Kemampuan Kelompok Tani /GAPOKTAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Kemampuan Kelompok Tani / GAPOKTAN"