Pelayanan Kesehatan Hewan aktif (Pengobatan Massal)

  1. Surat, Lembar Disposisi

  1. Surat Usulan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan
  2. Koreksi dan Paraf Surat Usulan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan
  3. Koreksi dan Tanda tangan Surat Usulan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan
  4. Koreksi dan Paraf Surat Usulan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan
  5. Penggandaan dan Pengiriman surat kepada kelompok ternak/Desa beserta tembusannya
  6. Dibentuk Tim Pelayanan Kesehatan Hewan
  7. Tim menuju lokasi sesuai dengan jadwal dan berkoordinasi dengan petugas Kecamatan/Kelurahan/Desa
  8. Pendataan
  9. Pemeriksaan/Anamnesa
  10. Pemeriksaan Penunjang
  11. Diagnosa
  12. Tindakan Medis (preventif,terapeutik, rehabilitasi)
  13. Resep/Rekomendasi/Konsultasi
  14. Pencatatan Hasil Kegiatan
  15. Pelaporan

2 hari 8 jam 40 menit

Tidak dipungut biaya

Kesehatan Hewan aktif (Pengobatan Massal)

Telp./Fax : 0271-593138

Website : www.dispertan.sukoharjokab.go.id

Email : dispertan@sukoharjokab.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Hewan aktif (Pengobatan Massal)"