Operasi Pencarian dan Pertolongan

  1. Pelapor memberikan identitas jelas.
  2. Pelapor mengetahui terjadinya kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia.
  3. Pelapor memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi.
  4. Menyampaikan informasi kejadian secara jelas mengenai kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia.

  1. a. Pelapor datang langsung atau menghubungi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui: 1) Emergency Call : 115 2) Telepon : 021 - 65867511 3) Email : a) kagahar@gmail.com b) kagahar@yahoo.com c) kagahar@basarnas.go.id 4) Media sosial (twitter): @SAR_NASIONAL b. Pelapor melaporkan kejadian kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia yang diketahui; c. Petugas menerima dan mencatat laporan kejadian kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia. d. Petugas memverifikasi dan melaksanakan pencarian informasi lebih lanjut tentang terjadinya kejadian kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia; e. Petugas Pencarian dan Pertolongan bergerak menuju lokasi kejadian untuk melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Operasi SAR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Operasi Pencarian dan Pertolongan"