Kefarmasian

  1. 1. Resep yang diterima dari poli pemeriksaan

  1. 1. Pasien / Pengunjung menyerahkan resep dari ruang pelayanan 2. Petugas farmasi menerima resep dari klien 3. Petugas obat membaca dan meneliti penulisan resep oleh dokter atau paramedis yang diberi kewenangan menulis resp 4. Petugas obat menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep 5. Petugas obat memebri label / etiket untuk detiap obat yang akan diberikan ke Pasien 6. Petugas obat memeriksa kebenaran jenis obat 7. Petugas obat memanggil klien untuk penyerahan obat 8. Petugas memriksa ulang kesesuain identitas dan alamat pasien sesuai sesuai alamat klien yang tercantum dalam resep 8. petugas menyerahkan obat kepada pasien/ Klien 9. Petugas obat menyimpan arsip resep obat.

  1. Pemberian obat kepada pasien berdasarkan resep dari poli pelayanan yang didapat pasien/pengunjung
  2. Resep

  1. Pasien Umum dikenakan biaya Rp.15.000,- sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien yang mempunyai Kartu BPJS/JKN, JAMKESDA tidak dipungut biaya pendaftaran/gratis

pelayanan kefarmasian

  1. SMS//WA : 085291153001
  2. Telepon : (0282) 545277
  3. Facebook : Upt Puskesmas Cilacap Utara II
  4. Instagram : pkm_cilacaputara2
  5. Email : uptpuskesmascilacaputara2@gmail.com
  6. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store