Non Perizinan/Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

  1. Format Pelaporan LKPM yang sudah diisi.

  1. Mengisi aplikasi on-line melalui LKPMonline.bkpm.go.id
  2. Mengisi format pelaporan LKPM di Dis. PMPTSPTK atau;
  3. Via email ke alamat dpmptsptk.selayar@gmail.com

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan/Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"