Non Perizinan/Pelayanan Informasi Dan Penanganan Pengaduan

  1. Dengan cara : ? Melalui E-mail : dpmptsptk.selayar@gmail.com
  2. Melalui website : pmptsptk.kepulauanselayarkab.go.id
  3. Telepon : (0414) 21083
  4. Surat pengaduan melalui kotak surat/saran,
  5. Datang langsung ke DIS PMPTSPTK Kepulauan Selayar ? Jl. Kemiri No. 2, Benteng

  1. Masyarakat mengajukan pengaduan kepada Dis. PMPTSPTK Kepulauan Selayar;
  2. Dis. PMPTSPTK Kepulauan Selayar menerima pengaduan dari masyarakat;
  3. Kepala Dis. PMPTSPTK melakukan tindakan maksimal 7 hari kerja;
  4. Tindakan yang dimaksud adalah: 1) melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, 2) mengadakan koordinasi, 3) pemeriksaan lapangan, dan/atau, 4) tindakan lain yang diperlukan.
  5. Hasil rapat koordinasi disampaikan kepada masyarakat yang berkepentingan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan/Pelayanan Informasi Dan Penanganan Pengaduan"