Non Perizinan/Pembatalan/ Pencabutan Perizinan

  1. Pencabutan perizinan dilakukan berdasar : permohonan dari perusahaan, usulan dari DPMPTSP Provinsi Sulsel atau Dis. PMPTSPTK, tindak lanjut dari pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Permohonan/usulan pembatalan/ pencabutan perizinan penanaman modal dari perusahaan kepada Dis. PMPTSPTK Kepulauan Selayar;
  3. Keputusan RUPS;
  4. Fotokopi pencatatan pembubaran perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM;
  5. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
  6. LKPM periode terakhir; dan
  7. Surat Kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diwakilkan

  1. Perusahaan mengajukan surat permohonan bermaterai untuk pembatalan / pencabutan Perizinan penanaman modal;
  2. Pemeriksaan berkas dan input data pemrosesan pembatalan/ pencabutan izin via spipise;
  3. Sesuai kewenangannya, Kepala DIS. PMPTSPTK menerbitkan pembatalan/ pencabutan perizinan penanaman modal; dan
  4. Penyerahan surat pencabutan/ penutupan perusahaan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan/Pembatalan/ Pencabutan Perizinan"