Perekaman E-KTP

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  3. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  4. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  5. Menunggu proses pencetakan di Disdukcapil, Petugas akan mencetakkan surat keterangan E-KTP sementara. Bila E-KTP selesai dicetak anda bisa mengambil di Disdukcapil.

Waktu penyelesaian bisa kurang dari satu hari bila persaratan lengkap, dan komputer tersambung dengan komputer Disdukcapil.

Waktu penyelesaian bisa lebih dari satu hari bila persyaratan tidak lengkap, dan komputer ofline/tidak terhubung dengan komputer Disdukcapil.

Tidak dipungut biaya

Rekam Data e-KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"