Pelayanan Perijinan

  1. Pemohon membawa Surat Pengantar dari Desa yang sudah ditanda tangani dan distempel dinas oleh Pejabat yang berwenang

  1. Pemohon datang ke Petugas membawa permohonan
  2. Penelitian berkas
  3. Pemberian nomor agenda
  4. Memintakan tanda tangan Pejabat yang berwenang dan pemberian stempel dinas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

Pelayanan Rekomendasi Ijin Pertunjukan / Keramaian memerlukan waktu maksimal 30 menit , dengan catatan berkas memenuhi syarat , Pejabat yang berwenang berada di kantor.

Gratis

Rekomendasi Ijin Pertunjukan / Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perijinan"