Pelayanan KK

  1. Pemohon membawa formulir F.123 ( datang penduduk dalam satu desa ) , formulir F.131 ( datang penduduk antar kecamatan )
  2. Kartu Keluarga ( KK )
  3. Surat Nikah

  1. Pemohon membawa formulir datang penduduk yang sudah ditanda tangani Kepala Desa
  2. Penelitian berkas oleh petugas
  3. Input data di SIAK ke alamat yang dituju

Pelayanan surat keterangan datang penduduk memerlukan waktu maksimal 30 menit , dengan catatan berkas memenuhi syarat, jaringan On-line tidak terganggu , pejabat berwenang berada di kantor.

Gratis

Surat keterangan datang penduduk antar desa dan antar kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KK"