Pelayanan KK

  1. Pemohon membawa Formulir F.123 ( pindah dalam satu desa ) , formulir F.131 ( pindah penduduk antar kecamatan
  2. Kartu Keluarga ( KK )
  3. Surat Nikah

  1. Pemohon membawa frmulir pindah penduduk yang sudah ditanda tangani Kepala Desa , didaftarkan ke petugas.
  2. Penelitian berkas oleh petugas
  3. Input data di SIAK ke alamat yang dituju

Pelayanan Surat Keterangan Pindah Penduduk memerlukan waktu maksimal 30 menit, dengan catatan berkas permohonan lengkap , Pejabat berwenang berada di kantor, jaringan On-line tidak terganggu.

Gratis

Surat Keterangan Pindah Penduduk antar desa dan kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KK"