Pelayanan KK

  1. Pemohon membawa KK asli
  2. Membawa Surat Nikah bagi emohon yang sudah nikah
  3. Membawa Surat Cerai bagi pemohon yang bercerai
  4. Pemohon mengisi Form F 1.01 bagi pemohon baru
  5. Membawa foto copi ijazah terakhir dan akta kelahiran

  1. Pemohon mendaftar kepada petugas
  2. Pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Inout data pemohon
  4. Pengajuan sertifikasi ke Dinas Kependudukan Dan Catpil
  5. Menunggu verifikasi dari Dinas Kependudukan dan Catpil , stelah dipublish KK siap dicetak

Pelayanan Perubahan Data KK  memerlukan waktu maksimal 15 menit , dengan catatan semua berkas terpenuhi , jaringan On-Line tidak terganggu

Gratis

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KK"