Perekaman E-KTP

No. SK: 18

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan delanggu
  2. Pemohon membawa fotokopi KK
  3. Pemohon membawa fotokopi akta kelahiran

  1. Pemohon mendaftar pada petugas
  2. Pemohon dipanggil sesuai nomor antrian
  3. Input NIK Pemohon
  4. Pengambilan foto pemohon , kelahiran tahun genap background biru , kelahiran tahun ganjil background merah
  5. Perekaman tanda tangan
  6. Perekaman sidik jari
  7. Perekaman iris mata
  8. Perekaman sidik jari telinjuk kanan dan kiri, jempol kanan dan kiri, tanda tangan pemohon lagi , sidik jari operator , baru laporan dikirim ke server pusat
  9. Proses Penungglan Data , bila sukses langsung dicetak SUKET

Kondisi sarana dan prasarana optimal 

Gratis

Rekaman Data E-KTP

1. Pengaduan, saran dan amsukan diterima

2. Diagenda dalam logbook aduan

3.Disampaikan pada petugas yang berwenang

4.Tindak lanjut didapatkan atas instruksi pimpinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"