Legalisasi Surat surat

  1. Surat Pengantar Perkawinan ditanda tangani Kepala Desa dan stempel dinas
  2. Surat persetujuan kedua Calon Pengantin
  3. Foto copi KTP kedua Calon Pengantin
  4. Foto copi Akte Kelahiran kedua Calon Pengantin
  5. Foto copi Kartu Keluarga kedua Calon Pengantin
  6. Pas Photo ukuran 2 X 3 , kedua Calon Pengantin sebanyak 3 lembar , background warna biru.

  1. Pemohon datang kepada petugas membawa persyaratan
  2. Penelitian kelengkapan berkas
  3. Penerbitan Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah
  4. Penanda tangana Surat Dispensasi Nikah oleh Camat
  5. Pemberian nomor agenda surat dan stempel dinas
  6. Penyerahan Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah kepada Pemohon

Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah memerlukan  maksimal waktu 60 menit , dengan catatan berkas memenuhi syarat dan Pejabat berwenang berada di kantor.

Gratis

Rekomendasi Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat surat"