Rumah Potong Hewan

  1. KTP pemohon, SKKH, Surat pengantar pengiriman ternak, ternak
  2. Ternak yang akan dipotong
  3. Alat Medis, ATK,data kesehatan ternak
  4. Peralatan pemotongan ternak
  5. Karkas dan organ dalam
  6. Insenerator
  7. Karkas yang telah diperiksa
  8. Kuitansi/karcis retribusi RPH
  9. Daging ASUH dan lainnya

  1. Pemohon (jagal/pengusaha/peternak) membawa ternak dan menunjukkan kelengkapan dokumen ternak yang akan dipotong ke petugas RPH
  2. Petugas RPH menampung ternak di kandang penampungan
  3. Petugas / dokter hewan memeriksa ternak sebelum dipotong (antemortem), jika layak dilanjutkan ke pemotongan. Jika tidak layak, dikembalikan kepada pemohon.
  4. Juru sembelih/modin dan petugas teknis RPH melaksanakan pemotongan ternak sesuai ketentuan
  5. Dokter hewan / keurmaster melakukan pemeriksaan karkas dan organ dalam ternak yang telah dipotong (post mortem)
  6. Petugas melakukan pemusnahan daging / organ dalam yang terinfeksi
  7. Petugas teknis melakukan penimbangan dan pelayuan karkas yang telah lolos pemeriksaan post mortem
  8. Pemohon membayar jasa pemotongan dan apabila akan dikirim keluar kota/daerah wajib membuat Surat keterangan kesehatan daging
  9. Pemohon menerima / mengambil karkas, jeroan, kulit, dan kepala untuk diangkut dengan menunjukkan kuitansi/karcis retribusi RPH

16 jam 35 menit

Retribusi berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2017

Rumah Potong Hewan

Telp./Fax : 0271-593138

Website : dispertan.sukoharjokab.go.id

Email : dispertan@sukoharjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rumah Potong Hewan"