Pelayanan Surat Keteraangan Pembatalan Perkawinan

  1. Salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. Kartu Keluatga
  4. KTP-el
  5. Mengisi Formulir

  1. Pelayanan Offline : 1. Pemohon datang. 2. Pemohon mengambil nomor antrian. 3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada petugasloket, apabila lengkap dan benar maka akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.
  2. Pelayanan Online : 1. Pemohon mengajuakn permohonan melalui nomor WhatsApp. 2. Pemohon mengirin foto dokumen permohonan melalui nomor WhatsApp pelayanan apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan diinformasikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 3. Pemohon menerima pemberitahuan melalui WhatsApp apabila dokumen sudah selesai mengenai waktu dan tempat pengambilan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil

2. Kotak Saran

3. WhatsApp : 0811-7961-900

4. http://disdukcapil.waykanankab.go.id

5. hhtp://Dukcapil.waykanan.com

6. Disdukcapil1808@gmail.com

7. Tim/Petugas Khusus Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keteraangan Pembatalan Perkawinan"