Surat Izin Kesehatan

  1. Photo Copy STR yang masih berlaku di legalisir
  2. Surat kesehatan fisik dari Dokter bagi yang memiliki surat izin praktik
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
  4. Pas photo berwarna 3x4 4 lembar
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Surat permohonan bermaterai

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan syarat-syarat yang di lampirkan
  2. Menerima berkas apabila tidak lengkap di kembalikan ke pemohon
  3. Penjatwalan tinjauan dan cetak surat tugas
  4. melakukan tinjauan lapangan, membuat BAP, cetak BAP, dan rekomendasi tim teknis
  5. Membuat draf izin sesuai rekomendasi tim teknis
  6. Menandatanganai suratiIzin dengan tanda tangan Elektronik
  7. Mencetak izin
  8. Menyerahkan surat izin
  9. Pemohon menerima surat izin

2 Hari Penjatwalan tinjauan dan cetak surat tugas

5 Hari Melakukan tinjauan lapanagan, membuat BAP, dan Rekomendasi tim teknis

1 Hari Membuat Draf izin

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal e-mail dpmpptsp.madina@gmail.com

dpmptsp.madina.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kesehatan"