Pelayanan KIA/KB

  1. Pasien telah memenuhi persyaratan di Pendaftaran
  2. Pasien dipanggil oleh petugas di Ruang Pelayanan KIA/KB untuk mendapatkan pelayanan

  1. 1. Pasien telah menyelesaikan adminitrasi pendaftaran 2. Pasien menunggu panggilan di depan Ruang Pelayanan KIA/KB 3. Petugas memanggil pasien sesuai nama dan alamat pasien 4. Petugas memeriksa TTV, TB, BB, LP, LILA, Tinggi Fundus (Bagi Pasien Hamil) 4. Petugas memberikan tindakan sesuai dengan keluhan pasien dan hasil pemeriksaan 5. Petugas mencatat dan menulis hasil pemeriksaan ke dalam Lembar rekam medik dan Buku KIA Ibu Hamil 6. Petugas memberikan therapi dan tindakan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan 7. Petugas memberikan resep obat untuk diserahkan ke Bagian Farmasi

  1.  Pasien telah menyelesaikan adminitrasi pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan di depan Ruang Pelayanan KIA/KB
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nama dan alamat pasien
  4. Petugas memeriksa TTV, TB, BB, LP, LILA, Tinggi Fundus (Bagi Pasien Hamil)
  5. Petugas memberikan tindakan sesuai dengan keluhan pasien dan hasil pemeriksaan
  6. Petugas mencatat dan menulis hasil pemeriksaan ke dalam Lembar rekam medik dan Buku KIA Ibu Hamil
  7. Petugas memberikan therapi dan tindakan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan
  8. Petugas memberikan resep obat untuk diserahkan ke Bagian Farmasi

  1. Pasien Umum dikenakan Biaya Rp.15.000,- yang telah dibayarkan disaat melakukan pendaftaran sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien yang memiliki Kartu BPJS/JKN tidak dikenakan biaya
  3. Jika dilakukan tindakan tertentu akan dikenakan biaya sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Pasien yang memilki Kartu BPJS/JKN bila dilakukan tindakan sesuai indikasi tertentu tidak dikenakan biaya

pelayanan kIA/KB

-                 Pengaduan langsung datang ke kantor

di Jl. Nusantara No. 141 Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara

-                 Kotak saran

-                 SMS/Whatsapp : 085291153001

-                 Telepon : (0282) 545277

-                 Facebook : Upt Puskesmas Cilacap Utara II

-                 Instagram : pkm_cilacaputara2

-                 Email : uptpuskesmascilacaputara2@gmail.com

-                 SP4N LAPOR : Puskesmas Cilacap Utara II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store