Kesehatan KIA/KB / Poli KIA/KB

  1. 1. Telah memilki kartu berobat, 2. dipanggil oleh petugas Poli KIA/B

  1. 1. Klien menunggu panggilan dari Poli KIA / KB 2. Petugas memanggil pasien sesuai nama dan alamat 3. Petugas memeriksa TTV, TB, BB, LP, LILA, Tinggi Fundus ( Bagi Pasien Hamil ) 4. Petugas memberikan Tindakan sesuai dengan keluhan pasien dan hasil pemeriksaan 5. Petugas mencatat dan menulis hasil pemeriksaan ke dalam Lembar rekam medik dan Buku KIA Ibu hamil. 5. Petugas memberikan therapi dan tindakan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan 6. Petugas memberikan Resep Obat untuk diserahkan ke bagian Farmasi

  1. Pasien membawa kartu Berobat yang diperoleh di pendaftaran
  2. Buku KIA  catatan Ibu hamil untuk di isi oleh petugas di Poli KIA / KB
  3. Rekam Medik/Family folder untuk diisi oleh petugas Di Poli KIA / KB

  1. Tarif atau biaya sudah diselesaikan di Loket pendafataran sesuai status pasien ( Umum atau Peserta BPJS / JKN )
  2. Jika dilakukan tindakan akan dikenakan tarif sesuai Perda No.4 Tahun 2011 bagi Pasien Umum
  3. Jika dilakukan tindakan pasien yang menjadi peserta BPJS/JKN tidak dikenakan Biaya / Gratis

Pelayanan KIA / KB

  1. Secara Langsung
  2. SMS / Facebook / WA 24 jam melalui Kontak HP No.083 126 855 588
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store