Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran dan Tersediannya Rekam Medis Pasien
Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran
Petugas memanggil masuk pasien keruang pemeriksaan.
Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
Petugas melakukan pengukuran vital sign.
Petugas melakukan pemeriksaan fisik.
Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan yang dihadapi pasien.
Petugas menentukan rencana tindakan yang akan dilakukan sesuai dengan standar SOP.
Petugas menjelaskan mengenai rencana tindakan yang akan dilakukan kepada pasien.
Petugas memastikan bahwa pasien mengerti tentang penjelasan yang diberikan petugas.
Petugas melengkapi inform consent.
Petugas melakukan tindakan kepada pasien sesuai dengan rencana.
Petugas memperhatikan respon klien.
. Petugas mengevaluasi tindakan yang diberikan.
Petugas mencatat hasil anamnesa dan tindakan ke Rekam Medis.
10 Menit
Sesuai Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 138/ MENKES/PB/II/2009 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES ( Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan dan Retribusi
Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Cilacap
Imunisasi
Kotak Saran
E-mail = cimanggu1_clp@yahoo.com
Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu 1 atau Ka TU UPTD Puskesmas Cimanggu
Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia di meja informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.