Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pasien telah memenuhi persyaratan di Pendaftaran
  2. Pasien dipanggil oleh petugas di Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut untuk mendapatkan pelayanan

  1. 1. Petugas memanggil nama dan alamat pasien 2. Petugas memeriksa TTV pasien, melakukan anamnesa untuk mengetahui gejala dan melakukan tindakan 3.Dokter Gigi melakukan anamnesa lanjutan untuk menentukan jenis pelayanan dan tindakan 4. Dokter Gigi memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke Bagian Farmasi untuk mendapatkan obat

  1. Pasien telah menyelesaikan adminitrasi pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan di depan Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
  3. Petugas memanggil nama dan alamat pasien
  4. Petugas memeriksa TTV pasien, melakukan anamnesa untuk mengetahui gejala dan melakukan tindakan
  5. Dokter Gigi melakukan anamnesa lanjutan untuk menentukan jenis pelayanan dan tindakan
  6. Dokter Gigi memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke Bagian Farmasi untuk mendapatkan obat

  1. Pasien Umum dikenakan Biaya Rp.15.000,- yang telah dibayarkan disaat melakukan pendaftaran sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien yang memiliki Kartu BPJS/JKN tidak dikenakan biaya
  3. Jika dilakukan tindakan akan dikenakan biaya sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Pasien yang memilki Kartu BPJS/JKN bila dilakukan tindakan sesuai indikasi tidak dikenakan biaya

Pelayanan Gigi dan Mulut

-                 Pengaduan langsung datang ke kantor

  -     SP4N LAPOR : Puskesmas Cilacap Utara II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store